Invalid Date
Dilihat 7 kali
Muara Ninian, 14 Agustus 2025 — Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai, menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Survey Sarana dan Prasarana Restorative Justice yang digelar pada Kamis (14/8) pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap fasilitas yang mendukung proses Restorative Justice, guna meningkatkan kualitas layanan hukum di wilayah Kabupaten Balangan. Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada mediasi dan pemulihan keadaan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Survey melibatkan beberapa unsur penting, di antaranya Dinas DP3PPKBPMD Kabupaten Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, serta Pemerintah Desa Muara Ninian. Tim melakukan pengecekan langsung terhadap sarana dan prasarana yang ada, sekaligus memberikan masukan untuk penguatan fasilitas ke depan.
Kepala Desa Muara Ninian, Taufik Rahman, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mendukung layanan hukum berbasis keadilan restoratif.
“Kami berharap adanya dukungan penuh terhadap sarana Restorative Justice di desa dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian permasalahan hukum, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di masyarakat,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian kegiatan survey berlangsung aman, lancar, dan kondusif, dengan partisipasi aktif perangkat desa dan masyarakat setempat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan fasilitas Restorative Justice di Desa Muara Ninian dan wilayah Kabupaten Balangan semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang cepat, adil, dan humanis.
Bagikan:
Desa Muara Ninian
Kecamatan Juai
Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini